12091601.pdf - prof. Fakultas filsafat ugm penerbit 'paradigma' yogyakarta edisi reformasi 201 pendidikan pancasila. Title: Pendidikan pancasila _ Kaelan Pendidikan pancasila Kaelan - Perpustakaan Universitas. RANGKUMAN PENDIDIKAN PANCASILA PROF.KAELAN BAB 5 Posted on Januari 10, 2011 by saepudin BAB V PANCASILA SEBAGAI IDEOLOGI NASIONAL A. PENGERTIAN ASAL MULA PANCASILA Pancasila terbentuk melalui proses yang cukup panjang dalam sejarah bangsa Indonesia.
PENDAHULUAN Pengertian dan Tujuan Pendidikan Kewarganegaraan Pengertian Pendidikan Kewarganegaraan Pendidikan kewarganegaraan dilakukan dan dikembangkan di seluruh dunia, meskipun dengan berbagai macam istilah. Mata kuliah tersebut sering disebut sebagai civil education, citizenship education, dan bahkan ada yang menyebut sebagai democracy education. Mata kuliah ini memiliki peran yang strategis dalam mempersiapkan warga negara yang cerdas, bertanggung jawab, dan berkeadaban. Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia No 20 Tahun 2003, Tentang Sistem Pendidikan Nasional, serta surat keputusan Direktur Jendral Pendidikan Tinggi Departemen Pendidikan Nasional Nomor 43/DIKTI/Kep/2006, tentang Rambu-Rambu Pelaksanaan Kelompok mata kuliah Perkembangan Kepribadian di Perguruan Tinggi terdiri atas mata kuliah Pendidikan Agama, Pendidikan Kewarganegaraan dan Bahasa Indonesia. Berdasarkan ketentuan tersebut maka kelompok mata kuliah perkembangan kepribadiantersebut wajib diberikan di semua fakultas dan jurusan di seluruh perguruan tinggi di Indonesia. Dengan adanya penempurnaan kurikulum mata kuliah pengembangan kepribadian tersebut maka pendidikan kewarganegaraan memiliki paradigma baru, yaitu Pendidikan Kewarganegaraan berbasis Pancasila. Kiranya akan menjadi sangat relevan jikalau Pendidikan Kewarganegaraan di perguruan tinggi dewasa ini sebagai sintesis antara “civic education”, “democracy educatio”, serta “citizenship educatwwwion” yang berlandaskan Filsafat Pancasila, serta mengandung muatan identitas nasional Indonesia, serta muatan makna pendidikan pendahuuan bela negara (Mansoer, 2005).
Hal ini berdasarkan kenyataan diseluruh negara di dunia, bahwa kesadaran demokrasi serta implementasinya harus senantiasa dikembangkan dengan basis filsafat bangsa identitas nasional, kentataan dan pengalaman sejarah bangsa tersebut serta dasar-dasar kemanusiaan dan keadaban. Oleh karena itu dengan pendidikan kewarganegaraan diharapkan intelektual Indonesia memiliki dasar kepribadian sebagai warga negara yang demikratis, religius, berprikemanusiaan dan berkeadaban. Tujuan Pendidikan Kewarganegaraan Berdasarkan keputusan DIRJEN DIKTI No 43/DIKTI/Kep/2006, tujuan pendidikan Kewarganegaraan adalah dirumuskan dalam visi, misi dan kompetensi sebagai berikut. Visi Pendidikan Kewarganegaraan di perguruan tinggi adalah merupakan sumber nilai dan pedoman dalam pengembangan dan penyelenggaraan program studi, guna mengantarkan mahasiswa memantapkan kepribadian sebagai manusia seutuhnya.
Hal ini berdasarkan suatu realitas yang dihadapi, bahwa mahasiswa adalah sebagai generasi bangsa yang harus memiliki visi intelektual, religius, berkeadaban, berkemanusiaan dan cinta tanah air dan bangsanya. Misi Pendidika Kewarganegaraan di perguruan tinggi adalah untuk membantu mahasiswa menetapka kepribadiannya, agar secara konsisten mampu mewujudkan nilai-nilai dasar Pancasila rasa kebangsaan dan cinta tanah air dalam menguasai, menerapkan, dan mengembangkan ilmu pengetahuan, teknilogi dan seni dengan rasa tanggung jawab dan bermoral. Oleh karena itu kompetensi yang diharapkan mahasiswa adalah untuk menjadi ilmuwan yang profesional yang memiliki rasa kebangsaan dan cinta tanah air, demokratis, berkeadaban. Selain itu kompetensi yang diharapkan agar mahasiswa menjadi warganegara yang memiliki daya saing, berdisiplin, berpartisipasi aktif dalam membangun kehidupan ang damai berdasarkan sistem nilai Pancasila. Berdasarkan pengertian tersebur maka kompetensi mahasiswa dalam pedidikan tinggi tidak dapat dipisahkan dengan filsafat bangsa.
Landasan Ilmiah dan Landasan Hukum Landasan Ilmiah Dasar Pemikiran Pendidikan Kewarganegaraan Setiap warga negara ditintut untuk dapat hidup berguna dan bermakna bagi negara dan bangsanya, serta mampu mengantisipasi perkembangan dan perubahan masa depannya. Untuk itu diperlukan penguasaan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni (Ipteks) yang berlandaskan nilai-nilai keagamaan, nilai-nilai moral, nilai-nilai kemanusiaan dan nilai-nilai budaya bangsa. Nilai-nilai dasar tersebut berperan sebagai panduan dan pegangan hidup setiap warganegara dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Bahasan Pendidikan Kewarganegaraan meliputi hubungan antara warganegara dan negara, serta pedidikan pendahuluan bela negara yang semua ini berpijak pada nilai-nilai budaa serta dasar filosofi bangsa. Tujuan utama Pendidikan Kewarganegaraan adalah untuk menumbuhkan wawasan dan kesadaran bernegara,serta membentuk nilai dan prilaku cinta tanah air yang bersendikan kebudayaan dan filsafat bangsa Pancasila.
Sebagai suatu perbandingan, diberbagai negara juga dikembangkan materi Pendidikan Umum (General Education/humanities) sebagai pembekalan nilai-nilai ang mendasari sikap dan prilaku warganegaranya. Amerika Serikat: History, Humanity, dan Philosophy. Jepang: Japanese History, Ethics, dan Philosophy. Filipina: Philipino, Family Planning, Taxation and Land Reform, The Philiphine New Constitution, dan Study of Human Rights. Dibeberapa negara dikembangkan pula bidang studi yang sejenis dengan Pendidikan Kewarganegaraan, yaitu yang dikenal dengan Civics Education. Objek Pembahasan Pendidika Kewarganegaraan Setiap ilmu harus memenuhi syarat-syarat ilmiah, yaitu mempunyai objek, metode, sistem dan bersifat universal.
Objek pembahasan setiap ilmu harus jelas, baik objek material, maupun objek formalnya. Objek material adalah bidang sasaran yang dibahas dan dikaji oleh suatu bidang atau cabang ilmu. Sedangkan objek formal adalah sudut pandang tertentu yang dipilih untuk membahas objek material tersebut. Adapun bjek material dari Pendidikan Kewarganegaraan adalah segala hal yang berkaitan dengan warganegara baik yang empirik maupun ang nonempirik, yang meliputi wawasan, sikap dan perilaku warganegara dalam kesatuan bangsa dan negara. Sebagai objek formalnya mencakup dua segi, yaitu segi hubugan antar warganegara dan negara (termasuk hubungan antar warganegara) dan segi pembelaan negara. Dalam hal ini pembahasan Pendidikan Kewarganegaraan terarah pada warga negara Indonesia dalam hubungannya dengan negara Indonesia dan pada upaya pembelaan negara Indonesia. Objek embahasan Pendidikan Kewarganegaraan menurut putusan Dirjen Pendidikan Tinggi No.
43/DIKTI/KEP/2006, dijabarkan lebih rinci yang meliputi pokok-pokok bahasan sebagai berikut: Substansi Kajian Pendidikan Kewarganegaraan mencakup: Filsafat Pancasila Identitas Nasional Negara dan Konstitusi Demokrasi Indonesia Rule of Law dan Hak Asasi Manusia Hak dan Kewajiban Warganegara serta Negara Geopolitik Indonesia Geostrategi Indonesia Landasan Hukum UUD 1945 Pembukaan UUD 1945, khusus pada alenia kedua dan keempat, yang memuat cita-cita tujuan dan aspirasi bangsa Indonesia tentang kemerdekaannya. Pasal 27 (1) menyatakan bahwa “Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan serta wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya”. Pasal 30 (1) menyatakan bahwa “tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara”. Pasal 31 (1) menyatakan bahwa “tiap-tiap warga negara berhak mendapatkan pengajaran.” Ketetapan MPR No. II/MPR/1999 tentang Garis-garis Besar Haluan Negara. Undang-Undang No. 20 Tahun 1982 tentang Ketentuanketentuan Pokok Pertahanan Keamanan Negara Republik Indonesia (Jo.
1 Tahu 1988) Dalam pasal 18 (a) disebutkan bahwa hak kewajiban warga negara yang diwujudkan dengan keikutsertaan dalam upaya bela negara diselenggarakan melalui pendidikan Pendahuluan Bela Negara sebagai bagian tak terpisahkan dalam sistem Pendidikan Nasional. Dalam pasal 19 (2) disebutkan bahwa Pendidikan Pendahuluan Bela Negara wajib diikuti oleh setiap warga negara dan dilaksanakan secara bertahap.
Tahap awal pada tingkat pendidikan dasar sampai pendidikan menengah ada dalam gerakan Pramuka. Tahap lanjutan pada tingkat pendidikan tinggi ada dalam bentuk Pendidikan Kewiraan.
Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 232/U/2000 tentang Pedoman Penyusunan Kurikulum Pendidikan Tinggi dan Penilaian Hasil Belajar Mahasiswa dan Nomor 45/U/2002 tentang Kurikulum Inti Pendidikan Tinggi telah ditetapkan bahwa Pendidikan Agama, Pendidikan Bahasa dan Pendidikan Kewarganegaraan merupakan kelompok Matakuliah Pengembangan Kepribadian, yang wajib diberikan dalam kurikulum setiap program studi/kelompok program studi. Adapun pelaksanaannya berdasarkan surat Keputusan Direktur Jendral Pendidikan Tinggi Departemen Pendidikan Nasional, Nomor 43/DIKTI/Kep/2006, yang memuat rambu-rambu pelaksanaan kelompok Matakuliah Pengembangan Kepribadian di Perguruan Tinggi. FILSAFAT PANCASILA A.
Pengertian Filsafat Filsafat adalah suatu bidang ilmu yang senantiasa ada dan menyertai kehidupan manusia. Secara etimologis istilah “filsafat” berasal dari bahasa Yunani “philein” yang artinya “cinta” dan “sophos” yang artinya “hikmah” atau “kebijaksanaan” atau “wisdom”. Jadi secara harfiah istilah filsafat adalah mengandung makna cinta kebijaksanaan.
Jadi manusia dalam kehidupan pasti memilih apa pandangan dalam hidup yang dianggap paling benar, paling baik dan membawa kesejahteraan dalam kehidupannya, dan pilihan manusia sebagai suatu pandangan dalam hidupnya itulah yang disebut filsafat. Keseluruhan arti filsafat yang meliputi berbagai masalah tersebut dapat dikelompokkan menjadi dua macam sebagai berikut: Pertama: filsafat sebagai produk Kedua: filsafat sebagai suatu proses B. Pengertian Pancasila sebagai Suatu Sistem Sistem adalah suatu kesatuan bagian-bagian yang saling berhubungan, saling bekerjasama untuk satu tujuan tertentu dan secara keseluruhan merupakan suatu kesatuan yang utuh. Dasar filsafat negara pancaasila adalah merupakan satu kesatuan yang bersifat majemuk tunggal.
Pancasila sebagai suatu system filsafat akan memberikan ciri-ciri yang khas, yang khusus yang tidak terdapat pada system filsafat lainnya. Kesatuan Sila-Sila Pancasila Kalau dilihat dari intinya, urut-urutan lima sila menunjukkan suatu rangkaian tingkat dalam luasnya dan isi-sifatnya, merupakan pengkhususan dari sila-sila dimukanya. Sila-sila Pancasila sebagai kesatuan dapat dirumuskan pula dalam hubungannya saling mengisi atau mengkualifikasi dalam rangka hubungan hierarkhis piramidal. Tiap-tiap sila mengandung empat sila lainnya, dikualifikasi oleh empat sila lainnya. Kesatuan Sila-Sila Pancasila Sebagai Suatu Sisitem Filsafat 1.
Dasar ontologis sila-sila Pancasila Dasar ontologis pancasila pada hakikatnya adalah manusia, yang memiliki hakikat mutlak monopluralis, oleh karena itu hakikat dasar ini juga disebut sebagai dasar antropologis. Dasar Epistemologis sila-sila pancasila Pancasila sebagai suatu system filsafat pada hakikatnya juga merupakan suatu system pengetahuan.
Dalam kehidupan sehariPancasila merupakan pedoman atau dasar bagi bangsa Indonesia dalam memandang realitas alam semesta, manusia, masyarakat, bangsa dan Negara tentang makna hidup serta sebagai dasar bagi mansa dalam menyelesaikan masalah yang dihadapi dalam hidup dan kehidupan Secara filosofis pancasila sebagai suatu kesatuan sistem filsafat memiliki, dasar ontologis, dasar epistimologis dan dasar aksiologis sendiri yang berbeda dengan sistem filsafat yang lainnya. Pancasila Sebagai Nilai Dasar Fundamental bagi Bangsa dan Negara Republik Indonesia Pancasila sebagai filsafat bangsa dan negara Republik Indonesia, mengandung makna bahwa dalam setiap aspek kehidupan kebangsaan, kemasyarakatan serta kenegaraan harus berdasarkan nilai-nilai Ketuhanan, Kemanusiaan, Persatuan, Kerakyatan dan Keadilan. Nilai-nilai Pancasila sebagai dasar filsafat negara Indonesia pada hakikatnya merupakan suatu sumber dari hukum dasar dalam negara Indonesia. Sebagai suatu sumber dari hukum dasar, secara objektif merupakan suatu pandangan hidup, kesadaran, cita-cita hukum, serta cita-cita moral yang luhur yang meliputi suasana kejiwaan, serta watak bangsa Indonesia, yang pada tanggal 18 Agustus 1945 telah dipadatkan dan diabstraksikan oleh para pendiri negara menjadi lima sila dan ditetapkan secara yuridis formal menjadi dasar filsafat negara Republik Indonesia. Pancasila sebagai Ideologi Bangsa dan Negara Indonesia Unsur-unsur yang merupakan materi (bahan) Pancasila tidak lain diangkat dari pandangan hidup masyarakat Indonesia sendiri, sehingga bangsa ini merupakann kausa materialis (asal bahan) Pancasila. Unsur-unsur Pancasila tersebutkemudian diangkat dan dirumuskan oleh para pendiri negara, sehingga Pancasila berkedudukan sebagai dasar negara dan ideologi bangsa dan negara Indonesia.
Makna Nilai-nilai Setiap Sila Pancasila Realisasi setiap sila atau derivasi setiap sila senantiasa, dalam hubungan yang sistemik dengan sila-sila lainnya. Hal ini berdasarkan pada pengertian bahwa makna sila-sila Pancasila senantiasa dalam hubungannya sebagai sistem filsafat. Sebagai suatu dasar filsafat Negara maka sila sila pancasila merupakan suatu system nilai oleh karena itu sila sila pancasila itu pada hakikatnya merupakan suatu kesatuan. Meskipun dalam setiap sila terkandung nilai-nilai yang memilki perbedaan antara satu dengan lainya namun kesemuanya itu tidak lain merupakan suatu kesatuan yang sistematis H. Pancasila sebagai Dasar Kehidupan Berbangsa dan Bernegara Untuk mencapai tujuan dalam kehidupan kebangsaan dan kenegaraan terutama dalam melaksanakan pembangunan dan pembaharuan maka harus mendasarkan pada suatu kerangka pikir, sumber nilai serta arahan yang didasarkan pada nilai-nilai Pancasila.
Filsafat Pancasila sebagai dasar kehidupan kebangsaan dan kenegaraan adalah merupakan Identitas Nasional Indonesia. Hal ini didasarkan pada suatu realitas bahwa kausa materialis atau asal nilai-nilai Pancasila adalah bangsa Indonesia sendiri. Konsekuensinya selama bangsa Indonesia memiliki kehendak bersama untuk membangun bangsa diatas dasar filosofis nilai-nilai pancasila,seharusnya segala kebijakan dalam Negara terutama dalam melakukan suatu pembaharuan-pembaharuan dalam Negara dalam proses reformasi.
IDENTITAS NASIONAL A. Pengertian Identitas Nasional Agar bangsa Indonesia tetap eksis dalam menghadapi globalisasi maka harus tetap meletakkan jatidiri dan identitas nasional yang merupakan kepribadian bangsa Indonesia sebagai dasar pengembangan kreatifitas budaya globalisasi.
Istilah “identitas nasional” secara terminologis adalah suatu ciri yang dimiliki oleh suatu bangsa yang secara filosofis membedakan bangsa tersebut dengan bangsa lain. Dalam hubungannya dengan identitas nasional secara dinamis, dewasa ini bangsa Indonesia harus memiliki visi yang jelas dalam melakukan reformasi, melalui dasar filosofi bangsa dan negara yaitu bhineka tunggal ika, yang terkandung dalam filosofi Pancasila. Masyarakat harus semakin terbuka, dan dinamis namun harus berkeadaban serta kesadaran akan tujuan hidup bersama dalam berbangsa dan bernegara. Dengan kesadaran akan kebersamaan dan persatuan tersebut maka insyaAllah bangsa Indonesia akan mampu mengukir identitas nasionalnya secara dinamis di dunia internasional. Istilah “identitas nasional” secara terminologis adalah suatu ciri yang dimiliki oleh suatu bangsa yang secara filosofis membedakan bangsa tersebut dengan bangsa lain. Berdasarkan pengertian yang demikian ini maka setiap bangsa di dunia ini akan memiliki identitas sendiri-sendiri sesuai dengan keunikan, sifat, ciri, serta karakter dari bangsa tersebut.
Hal ini juga sangat ditentukan oleh proses bagaimana bangsa tersebut terbentuk secara historis. Pengertian kepribadian, manusia sabagai individusulit dipahami manakala ia terlepas dari manusia lainnya. Oleh karena itu manusia dalam melakukan interaksi dengan individu lainnya senantiasa memiliki suatu sifat kebiasaan, tingkah laku serta karakter yang khas yang membedakan manusia tersebut dengan manusia lainnya. Demikian pada umumnya pengertian atau istilah kepribadian adalah tercermin pada keseluruhan tingkah laku seseorang dalam hubungan dengan manusia lain.
Bangsa pada hakikatnya adalah sekelompok besar manusia yang mempunyai kesamaan nasib dalam proses sejarahnya, sehingga mempunyai persamaan watak atau karakter yang kuat unttuk bersatu dan hidup bersama serta mendiami suatu wilayah tertentu sebagai suatu “kesatuan nasional”. Berdasarkan uraian diatas maka pengertian kepribadian sebagai suatu identitas nasional suatu bangsa, adalah keseluruhan atau totalitas dari kepribadian individu-individu sebagai unsur yang membentuk bangsa tersebut. Oleh karena itu pengertian identitas nasional suatu bangsa tidak dapat dipisahkan dengan pengertian “Peoples Character”, “Nasional Character” atau “Nasional Identity”. Dalam hubungannya dengan identitas nasional Indonesia, kepribadian bangsa Indonesia kiranya sangat sulit jikalau hanya dideskripsikan berdasarkan ciri khas fisik. Bangsa Indonesia itu terdiri atas berbagai macam unsur etnis, ras, suku, kebudayaan, agama, serta karakter yang sejak asalnya memang memiliki suatu perbedaan.
Oleh karena itu kepribadian bangsa Indonesia sebagai suatu idenitas nasional secara historis berkembang dan menemukan jati dirinya setelah Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945. Faktor-faktor Pendukung Kelahiran Identitas Nasional Faktor yang mendukung kelahiran identitas bangsa Indonesia meliputi: 1. Faktor Objektif, yang meliputi faktor geografis, ekologis dan demografis 2.
Faktor Subjektif, yaitu faktor historis, sosial, politik dan kebudayaan. Pancasila sebagai Kepribadian dan Identitas Nasional Pancasila sebagai dasar filsafat bangsa dan negara Indonesia pada hakikatnya bersumber kepada nilai-nilai budaya dan keagamaan yang dimiliki oleh bangsa Indonesia sebagai kepribadian bangsa. Jadi filsafat pancasila bukan muncul secara tiba-tiba dan dipaksakan oleh suatu rezim atau penguasa melainkan melalui suatu fase historis yang cukup panjang. Proses perumusan materi Pancasila secara formal tersebut dilakukan dalam sidang-sidang BPUPKI pertama, sidang “panitia 9”, sidang BPUPKI kedua, serta akhirnya disyahkan secara formal yuridis sebagai dasar filsafat negara Republik Indonesia. Sejarah Budaya Bangsa sebagai Akar Identitas Nasional Nilai-nilai esensial yang terkandung dalam pancasila dalam kenyataannya secara objektif telah dimiliki oleh bangsa Inodnesia sejak zaman dahulu kala sebelum mendirirkan negara. Proses terbentuknya bangsa dan negara Indonesia melalui proses sejarah yang cukup panjang yaitu sejak zaman kerajaan-kerajaan pada abad ke-IV, ke-V kemudian dasar-dasar kebangsaan Indonesia telah mulai nampak pada abad ke-VII, yaitu ketika timbulnya kerajaan Sriwijaya dibawah wangsa Syailendra di Palembang, kemudian kerjaan Airlangga dan Majapahit di Jawa Timur serta kerajaan-kerajaan lainnya.
Dasar-dasar pembentuka nasionalisme modern dirintis oleh para pejuang kemerdekaan bangsa, antara lain rintisan yang dilakukan oleh para tokoh pejuang kebangkitan nasional pada tahun 1908, kemudian dicetuskan pada Sumpah Pemuda pada tahun 1928. Akhirnya titik kulminasi sejarah perjuangan bangsa Indonesia untuk menemukan identitas nasionalnya sendiri, membentuk suatu bangsa dan negara Indonesia tercapai pada tanggal 17 Agustus 1945 yang kemudian diproklamasikan sebagai suatu kemerdekaan bangsa Indonesia.
DEMOKRASI INDONESIA A. Demokrasi dan Implementasi Pembahasan tentang peranan negara dan masyarakat tidak dapat dilepaskan dari telaah tentang demokrasi dan hal ini karena dua alasa. Pertama, hampir semua negara di dunia ini telah menjadikan demokrasi sebagai asasnya yang fundamental sebagaimana telah ditunjukkan oleh hasil studi UNESCO pada awal 1950-an yang mengumpulkan lebih dari 100 Sarjana Barat dan Timur, sementara di negara-negara demokrasi itu pemberian peranan kepada negara dan masyarakat hidup dalam porsi yang berbeda-beda (kendati sama-sama negara demokrasi). Kedua, demokrasi sebagai asa kenegaraan secara esensial telah memberikan arah bagi peranan masyarakat untuk menyelenggarakan negara sebagai organisasi tertingginya tetapi ternyata demokrasi itu berjalan dalam jalur yang berbeda-beda (Rais. 1995: 1) Dalam hubungannya dengan implementasi ke dalam sistem pemerintahan, demokrasi juga melahirkan sistem yang bermacam-macam seperti: pertama, sistem presidensial yang menyejajarkan antara parlemen dan presiden dengan memberi dua kedudukan kepada presiden yakni sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan. Kedua, sistem parlementer yang meletakkan pemerintahan dipimpin oleh perdana menteri yang hanya berkedudukan sebagai kepala pemerintahan dan bukan kepala negara, sebab kepala negaranya bisa diduduki oleh raja atau presisden yang hanya menjadi simbol kedaulatan dan persatuan; ketiga, sistem referendum yang meletakkan pemerintahan sebagai bagian (badan pekerja) dari parlemen.
Di beberapa negara ada yang menggunakan sistem campuran antara presidensial dengan parlementer, yang antara lain dapat dilihat dari sistem ketatanegaraan di Perancis atau di Indonesia berdasar UUD 1945. Dengan alasan tersebut, menjadi jelas bahwa asas demokrasi yang hampir sepenuhnya disepakati sebagai model terbaik bagi dasar penyelenggaraan negara ternyata memberikan implikasi yang berbeda diantara pemakai-pemakainya bagi peranan negara. Arti dan Perkembangan Demokrasi Secara etimologis Istilah demokrasi berasal dari bahasa Yunani, 'demos' berarti rakyat dan 'kratos/kratein' berarti kekuasaan. Konsep dasar demokrasi berarti 'rakyat berkuasa' (government of rule by the people). Ada pula definisi singkat untuk istilah demokrasi yang diartikan sebagai pemerintahan atau kekuasaan dari rakyat oleh rakyat dan untuk rakyat. Namun demikian penerapan demokrasi diberbagai negara di dunia, memiliki ciri khas dan spesifikasi masing-masing, yang lazimnya sangat dipengaruh oleh ciri khas masyarakat sebagai rakyat dalam suatu Negara Demokrasi mempunyai arti yang penting bagi masyarakat yang menggunakannya, sebab dengan demokrasi hak masyarakat untuk menentukan sendiri jalannya organisasi dijamin. Oleh sebab itu, hampir semua pengertian yang diberikan untuk istilah demokrasi ini selalu memberikan posisi penting bagi rakyat kendati secara operasional implikasinya di berbagai negara tidak selalu sama.
![]()
Sekedar untuk menunjukkan betapa rakyat diletakkan pada posisi penting dalam asas demokrasi ini berikut akan dikutip beberapa pengertian demokrasi. Demokrasi sebagai dasar hidup bernegara memberi pengertian bahwa pada tingkat terakhir rakyat memberikan ketentuan dalam masalah-masalah pokok mengenai kehidupannya, termasuk dalam menilai kebijaksanaan negara, karena kebijaksanaan tersebut menentukan kehidupan rakyat (Noer, 1983: 207). Jadi, negara demokrasi adalah negara yang diselenggarakan berdasarkan kehendak dan kemauan rakyat, atau jika ditinjau dari sudut organisasi, ia berarti suatu berarti suatu pengorganisasian negara yang dilakukan oleh rakyat sendiru atau asas persetujuan rakyat karena kedaulatan berada ditangan rakyat. Dalam hubungan ini menurut Henry B.
NEGARA DAN KONSTITUSI A. Pengertian negara Nicollo Machiavelli yang merumuskan Negara sebagai Negara kekuasaan. Teori Negara menurut Machiavelli tersebut mendapat tantangan dan reaksi yang kuat dari filsuf lain separti Thomas Hobbes (1588-1679), John Locke (1632-1704) dan Rousseau (1712-1778).
Mereka mengartikan Negara sebagai suatu badan atau organisasi hasil dari perjanjian masyarakat secara bersama. Menurut mereka, manusia sejak dilahirkan telah membawa hak-hak asasinya seperti hak untuk hidup, hak milik serta hak kemerdekaan. Konsep pengertian Negara modern yang dikemukakan oleh para tokoh lain antara lain: 1.
Soltau, mengemukakan bahwa Negara adalah sebagai alat agency atau wewenang / authority yang mengatur atau mengendalikan persoalan-persoalan besama atas nama masyarakat. Menurut Harold J. Lasky bahwa Negara adalah merupakan suatu masyarakat yang diintegrasikan karena mempunyai wewenang yang bersifat sah lebih agung dari pada individu atau sekelompok. Iver bahwa Negara adalah asosiasi yang menyelenggarakan penertiban suatu masyarakat dalam suatu wilayah dengan berdasarkan system hukum yang diselenggarakan oleh suatu pemerintah maksud tersebut diberi kekuasaan memaksa. Miriam Budiardjo bahwa Negara adalah suatu daerah territorial yang rakyatnya diperintah (governed) oleh sejumlah pejabat dan berhasil menuntut dr warga Negaranya ketaatan pada perundang-undangannya melalui penguasaan (control) monopolitis dari kekuasaan yang sah.
Berdasarkan pengertian yang dikemukakan oleh berbagai filsuf serta para sarjana tentang negara, maka dapat disimpulkan bahwa semua Negara memiliki unsur-unsur yang mutlak harus ada. Unsur-unsur Negara meliputi: 1. Pemerintahan Bangsa Indonesia tumbuh dan berkembang dilatar belakangi oleh adanya kesatuan nasib, yaitubersama-sama dalam suatu penderitaan dibawah penjajahan bangsa asing serta berjuang merebut kemerdekaan. Selain itu yang sangat khas bagi bangsa Indonesia adalah unsur-unsur etnis yang membentuk bangsa itu sangat beraneka ragam, baik latar belakang budaya seperti bahasa, adat kebiasaan serta nilai-nilai yang dimilikinya. Prinsip-prinsip Negara Indonesia dapat dikaji melalui makna yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945 Alinea I,II,III & IV. Konstitusionalisme Konstitusionalisme mengacu kepada pengertian sistem institusionalisasi secara efektif dan teratur terhadap suatu pelaksanaan pemerintahan.
Basis pokok konstitusionalisme adalah kesepakatan umum atau persetujuan (consensus) diantara mayoritas rakyat mengenai bangunan yang diidealkan berkaitan dengan negara. Konsensus yang menjamin tegaknya konstitusionalisme pada umumnya dipahami berdasarkan pada: 1. Kesepakatan tentang tujuan atau cita-cita bersama 2. Kesepakatan tentang the rule of law 3. Kesepakatan tentang bentuk institusi-institusi dan prosedur ketatanegaraan Kesepakatan pertama, yaitu berkenaan dengan cita-cita bersama yang sangat menentukan tegaknya konstitusionalisme dan konstitusi dalam suatu Negara.
Kesepakatan kedua, adalah kesepakatan bahwa basis pemerintahan didasarkan atas aturan hukum dan konstitusi. Kesepakatan ketiga, adalah berkenaan dengan (a) bangunan organ Negara dan prosedur-prosedur yang mengatur kekuasaan, (b) hubungan-hubungan antar organ Negara itu satu sama lain, serta (c) hubungan antar organ-organ Negara itu dengan warga Negara. Keseluruhan kesepakatan itu pada intinya menyangkut prinsip pengaturan dan pembatasan kekuasaan.
Atas dasar pengertian tersebut maka sebenarnya prinsip konstitusionalisme modern adalah menyangkut prinsip pembatasan kekuasaan atau yang lazim disebut sebagai prinsip limited government. Konstitusionalisme mengatur dua hubungan yang saling berkaitan satu sama lain, yaitu: Pertama, hubungan antara pemerintahan dengan warga Negara; dan Kedua, hubungan antara lembaga pemerintahan yang satu dengan lainnya. Konstitusi Indonesia Amandemen terhadap UUD 1945 dilakukan oleh bangsa Indonesia sejak tahun 1999, dimana amandemen pertama dilakukan dengan memberikan tambahan dan perubahan terhadap pasal 9 UUD 1945. Kemudian amandemen kedua dilakukan pada tahun 2000, amandemen ketiga dilakukan pada tahun 2001 dan disahkan pada tanggal 10 Agustus 2002. Penegertian hukum dasar meliputi dua macam yaitu, hukum dasar tertulis dan hukum dasar tidak tertulis. Oleh karena itu sifatnya yang tertulis, maka Undang-Undang Dasar itu rumusannya tertulis dan tidak mudah berubah.
Undang-Undang Dasar menurut sifat dan fungsinya adalah suatu naskah yang memaparkan kerangka dan tugas-tugas pokok dari badan-badan pemerintahan suatu Negara dan menentukan pokok-pokok cara kerja badan-badan tersebut. Dalam penjelasan Undang-Undang Dasar 1945 disebutkan bahwa Undang-Undang Dasar 1945 bersifat singkat dan supel. UUD 1945 hanya memiliki 37 pasal, adapun pasal-pasal lain hanya memuat aturan peralihan dan aturan tambahan. Sifat-sifat UUD 1945 adalah sebagai berikut: 1. Rumusannya jelas 2. Bersifat singkat dan supel 3.
Memuat norma-norma, aturan-aturan serta ketentuan-ketentuan yang dapat dan harus dilaksanakan secara konstitusional 4. Peraturan hukum positif yang tinggi Convensi adalah hukum dasar yang tidak tertulis, yaitu aturan-aturan dasar yang timbul dan terpelihara dalam praktek penyelenggaraan negara meskipun sifatnya tidak tertulis. Convensi ini mempunyai sifat-sifat sebagai berikut: (1) Merupakan kebiasaan yang berulang kali dan terpelihara dalam praktek penyelenggaraan Negara. (2) Tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar dan berjalan sejajar. (3) Diterima oleh semua rakyat. (4) Bersifat sebagai pelengkap, sehingga memungkinkan sebagai aturan-aturan dasar yang tidak terdapat dalam Undang-Undang Dasar.
Jadi convensi bilamana dikehendaki untuk menjadi suatu aturan dasar yang tertulis, tidak secara otomatis setingkat dengan UUD, melainkan sebagai suatu ketetapan MPR. Kata konstitusi dapat mempunyai arti lebih luas dari pada pengertian UUD, karena pengertian UUD hanya meliputi konstitusi tertulis saja, dan selain itu masih terdapat konstitusi tidak tertulis yang tidak tercakup dalam UUD. Sistem pemerintahan negara Indonesia dibagi atas tujuh: 1. Indonesia adalah negara yang berdasarkan atas hukum (Rechtstaat) 2. Sistem konstitusional 3. Kekuasaan tertinggi ditangan rakyat 4. Presiden adalah penyelenggara pemerintahan negara yang tertinggi disamping MPR dan DPR 5.
Presiden tidak bertanggung jawab kepada DPR 6. Menteri negara adalah pembantu presiden, menteri negara tidak bertanggung jawab kepada DPR 7.
Kekuasaan kepala negara tidak tak-terbatas Menurut penjelasan UUD 1945, Negara Indonesia adalah Negara hukum, Negara hukum yang berdasarkan Pancasila dan bukan berdasarkan atas kekuasaan. Sifat Negara hukum hanya dapat ditunjukkan jikalau alat-alat perlengkapanya bertindak menurut dan terikat kepada aturan-aturan yang ditentukan lebih dahulu oleh alat-alat perlengkapan yang dikuasai untuk mengadakan aturan-aturan itu. Ciri-ciri suatu Negara Hukum adalah: a. Pengakuan dan perlindungan hak-hak asasi yang mengandung persamaan dalam bidang politik, hukum, sosial, ekonomi dan kebudayaan.
Peradilan yang bebas dari suatu pengaruh kekuasaan atau kekuatan lain dan tidak memihak. Jaminan kepastian hukum, yaitu jaminan bahwa ketentuan hukumnya dapat dipahami dapat dilaksanakan dan aman dalam melaksanakannya. Dalam era reformasi dewasa ini bangsa Indonesia benar-benar ingin mengembalikan peranan hukum, aparat penegak hukum beserta seluruh sistem peraturan perundang-undangan akan dikembalikan pada dasar-dasar Negara hukum yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 hasil amandemen 2002 yang mengemban amanat demokrasi dan perlindungan hak-hak asasi manusia. Pengertian Rule of Law Dan Negara Hukum Pengertian rule of law dan Negara hukum pada hakikatnya sulit dipisahkan. Ada sementara pakar mendeskripsikan bahwa pengertian Negara hukun dan rule of law itu hamper dikatakan sama, namun terdapat pula sementara pakar menjelaskan bahwa meskipin antara Negara hokum dan rule of law tidak dapat dipisahkan namun masing-masing memiliki penekanan masing-masing.
Menurut philipus m hadjon misalnya bahwa Negara hokum yang menurut istilah bahasa belanda rechstaat lahir dari suatu perjuangan menentang absolutism, yaitu dari kekuasaan raja yangb sewenang-wenang untuk mewujudkan Negara yang didasarkan pada suatu peraturan perundang undangan. Oleh karena itu dalam proses perkembangannya rechstaat itu lebih memiliki cirri-ciri yang revolusioner. Gerakan masyarakat yang mengkhendaki bahwa kekuasaan raja maupun penyelenggara Negara harus dibatasi dan diatur melalui suatu perundang undangan, dan pelaksanaan dalam hubungannya dengan segala peraturan itulah yang sering diistilahkan dengan rule of law, menurut hadjon rule of law lebih memiliki cirri-ciri yang evolusioner, sedangkan upaya untuk mewujudkannegara hokum lebih memiliki ciri yang revolusioner misalnya gerakan revolusi prancis serta gerakan melawan absolutism di eropa lainnya, abik dalam melawan kekuasaan raja, bangsawan maupun golongan teologis. Oleh karena itu menurut friedman, antara pengertian Negara hokum dan rule of law saling mengisi, berdasarkan bentuknya sebenarnya rule of law kekuasaan politik yang diatur secara legal, setiap organisasi hidup dalam amsyarakat termasuk Negara berdasarkan rule of law pengertian rule of law berdasarkan substansinya atau isinya sangat berkaitan dengan peraturan perundang undangan yang berlaku dalam suatu Negara konsekuensinya setiap Negara akan mengatakan mendasarkan pada rule of law dalam kehidupan bernegaranya, meskipun Negara itu otoriter. GEOPOLITIK INDONESIA A. Pengertian Geopolitik di artikan sebagai sistem politik atau peraturan-peraturan dalam wujud kebijaksanaan dan strategi nasional yang di dorong aspirasi nasional geografik suatu Negara, yang apabila dilaksanakan dan berhasil akan berdampak langsung atau tidak langsung kepada sistem politik suatu negara.
Sebaliknya politik nrgara itu secara langsungGeopolitik bertumpu pada geografi sosial, mengenai situasi, kondisi dan segala sesuatu yang di anggap relevan dengan karakteristik geografi suatu Negara. Manusia melaksanakan tugas dan kegiatan bergerak dalam dua bidang, yaitu universal filosofis dan social politis.
Bidang universal filosofis bersifat transenden dan idealistik, misalnya dalam bentuk aspirasi bangsa, pedoman hidup dan pandangan hidup bangsa. Sedangkan bidang social politis bersifat imanen dan realistic yang bersifat lebih nyata dan dapat di rasakan, misalnya aturan hokum atau perundangan yang berlaku dalam kehidupan berbangsa dan bernegara sebagai produk politik. Indonesia adalah Negara kepulauan dan masyarakat yang beraneka ragam, oleh karena itu Indonesia memiliki kekuatan dan kelemahan. Kekuatannya yaitu terletak pada posisi dan keadaan geografi yang strategis dan kaya sumber daya alam. Sedangkan kelemahannya terletak pada wujud kepulauan dan keanekargaman masyarakat yang harus di satukan dalam satu bangsa. Salah satu pedoman bangsa Indonesia agar tidak terombang ambing dalam memperjuangkan kepentingan nasional adalah wawasan nasional yang berpijak pada wujud wilayah nusantara. Pengertian Wawasan Nusantara Istilah wawasan berasal dari kata”wawas” yang berarti pandangan, tinjauan, atau penglihatan inderawi.
Akar kata ini membentuk kata “mawas” yang berarti memandang atau melihat. Sedangkan wawasan berarti cara pandang, cara tinjau, atau cara melihat. Sedangkan ‘nusa’ berarti pulau, dan ‘antara’ berarti diapit di antara dua hal. Secara umum wawasan nasional berarti cara pandang suatu bangsa tentang diri dan lingkungannya yang di jabarkan dari dasar falsafah dan sejarah bangsa itu sesuai dengan posisi dan kondisi geografi negaranya untuk mencapai tujuan nasional. Sedangkan wawasan nusantara mempunyai arti cara pandang bangsa Indonesia.
Faktor-faktor yang Mempengaruhi Wawasan Nusantara Lahirnya asas archipelago mengandung pengertian bahwa pulau-pulau tersebut selalu dalam satu kesatuan yang utuh, sementara perairan atau lautan antara pulau-pulau berfungsi sebagai unsur penghubung dan bukan unsur pemisah. Bagian wilayah Indische Archipel yang dikuasai Belanda dinamakan Nederlandsch Oost Indishe Archipelago. Itulah wilayah jajahan Belanda yang kemudian menjadi wilayah Negara Republik Indonesia. Sejak proklamasi kemerdekaan RI pada 17-8-1945, Indonesia menjadi nama resmi Negara dan bangsa Indonesia sampai sekarang.
Dalam perkembangan hukum laut internasional dikenal beberapa konsepsi mengenai pemilikan dan penggunaan wilayah laut sebagai berikut: 1) Res Nullius, menyatakan bahwa laut itu tidak ada yang memilikinya. 2) Res Cimmunis, menyatakan bahwa laut itu adalah milik masyarakat dunia itu tidak dapat dimiliki oleh masing-masing Negara. 3) Mare Liberum, menyatakan bahwa wilayah laut adalah bebas untuk semua bangsa. 4) Mare Clausum (The Right and Dominion Of the Sea), menyatakan bahwa hanya laut sepanjang pantai saja yang dapat dimiliki oleh suatu Negara sejauh yang dapat dikuasai dari darat. 5) Archipelagic State Pinciples (asas Negara Kepulauan) yang menjadikan dasar dalam Konvensi PBB tentang hukum laut. Sesuai dengan Hukum Laut Internasional, secara garis besar Indonesia sebagai Negara kepulauan memiliki laut territorial, Perairan Pedalaman, Zone Ekonomi Ekslusif, dan Landas Kontinen.
Masing-masing dapat di jelaskan sebagai berikut: 1) Negara kepulauan adalah suatu negara yang seluruhnya terdiri dari satu atau lebih kepulauan dan dapat mencakup pulau-pulau lain. 2) Laut Teritorial adalah satu wilayah laut yang lebarnya tidak melebihi 12 mil laut di ukur dari garis pangkal. 3) Perairan Pedalaman adalah wilayah sebelah dalam daratan atau sebelah dalam garis pangkal. 4) Zone Ekonomi Ekslusif tidak boleh melebihi 200 mil laut dari garis pangkal.
5) Landas Kontinen suatu Negara berpantai meliputi dasar laut dan tanah di bawahnya yang terletak di luar laut teritorialnya sepanjang merupakan kelanjutan alamiah wilayah daratannya. Kepulauan Indonesia terletak pada batas-batas astronomi sebagai berikut: Utara: 60 08 LU Selatan: 110 15 LS Barat: 940 45 BT Timur: 1410 05 BT Luas wilayah Indonesia seluruhnya adalah 5.193.250 km2, yang terdiri dari daratan seluas 2.027.087 km2 dan perairan 3.166.163 km2. Geopolitik dan Geostrategi Ilmu bumi politik (Political Geography) mempelajari fenomena geografi dari aspek politik, sedangkan geopolitik mempelajari fenomena politik dari aspek geografi. Pandangan Ratzel dan Kjellen Federich Ratzel pada akhir abad ke 19 mengembangkan kajian geografi politik dengan dasar pandangan bahwa Negara adalah mirip organisme (makhluk hidup). Jika bangsa dan Negara ingin tetap eksis dan berkembang, maka harus diberlakukan hokum ekspansi (pemekaran wilayah). Rudolf kjellen berpendapat bahwa Negara adalah organism yang harus memiliki intelektual. Kjellen juga mengajukan paham ekspansionisme dalam rangka untuk mempertahankan Negara dan mengembangkannya.
Pandangan Ratzel dan Kjellen hamper sama, mereka memandang pertumbuhan negara mirip dengan pertumbuhan organism. Pandangan Haushofer Pemikiran Haushofer di samping berisi paham ekspansionisme juga mengandung aliran rasialisme, yang menyatakan bahwa ras Jerman adalah ras paling unggul yang harus dapat mengusai dunia. Pokok-pokok pemikiran Haushofer adalah sebagai berikut: a) Suatu bangsa dalam mempertahankan kelangsungan hidupnya tidak terlepas dari hukum alam. B) Kekuasaan imperium daratan yang kompak akan dapat mengejar kekuasaan Imperium maritim untuk mengusai pengawasan di lautan. C) Beberapa Negara besar di dunia akan timbul dan akan mengusai Eropa.
D) Geopolitik dirumuskan sebagai perbatasan. Geopolitik Bangsa Indonesia Pandangan geopolitik bangsa Indonesia yang di dasarkan pada nilai-nilai Ketuhanan dan Kemanusiaan yang luhur dengan jelas dan tegas tertuang di dalam Pembukaan UUD 1945. Bangsa Indonesia juga menolak paham realisme, karena semua manusia mempunyai martabat yang sama, dan semua bangsa memiliki hak dan kewajiban yang sama berdasarkan nilai-nilai Ketuhanan dan Kemanusiaan yang universal. Geostrategi Strategi adalah politik dalam pelaksanaan, yaitu upaya bagaimana mencapai tujuan atau sasaran yang ditetapkan sesuai dengan keinginan politik. Posisi silang Indonesia dapat dirinci sebagai berikut: 1) Geografi: Wilayah Indonesia terletak di antara dua benua, Asia dan Australia, serta di antara dua samudera Pasifik dan samudera Hindia.
2) Demografi: penduduk Indnonesia terletak di antara penduduk jarang di Selatan (Australia) dan penduduk padat di utara (RRC dan Jepang) 3) Ideologi: ideologi Indonesia (pancasila) terletak di antara liberalisme di selatan (Australia dan Selandia Baru) dan komunisme di utara. 4) Politik: Demokrasi Pancasila terletak di antara demokrasi liberal di selatan dan demokrasi rakyat (diktatur proletar) di utara. 5) Ekonomi: Ekonomi Indonesia terletak di antara ekonomi kapitalis dan selatan Sosialis di utara. 6) Sosial: Masyarakat Indonesia terletak di antara masyarakat individualisme di selatan dan masyarakat sosialisme di utara.
7) Budaya: Budaya Indonesia terletak di antara budaya Barat di selatan dan budaya timur di utara. 8) Hankam: Geopolitik dan geostrategi Hankam (pertahanan dan keamanan) Indonesia terletak di antara wawasan kekuatan maritime di selatan dan wawasan kekuatan kontinental di utara.
Perkembangan Wilayah Indonesia dan Dasar Hukumnya Wilayah Negara Republik Indonesia ketika merdeka meliputi wilayah bekas Hindia Belanda berdasarkan ketentuan dalam “tahun 1939 tentang batas wilayah laut territorial Indonesia. Pada tanggal 13 Desember 1957 dikeluarkan deklarasi Juanda yang dinyatakan sebagai pengganti Ordonansi tahun 1939 dengan tujuan sebagai berikut: 1) Perwujudan bentuk wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang utuh dan bulat. 2) Penentuan batas-batas wilayah Negara Indonesia di sesuaikan dengan asas Negara kepulauan. 3) Pengaturan lalu lintas damai pelayaran yang lebih menjamin keselamatan dan keamanan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Deklarasi Juanda kemudian dikukuhkan dengan Undang-Undang No.4/Prp/1960 tanggal 18 Februari 1960. Untuk mengatur lalu lintas perairan maka dikeluarkan peraturan pemerintah No. 8 tahun 1962 tentang lalu lintas damaidi perairan pedalaman Indonesia yang meliputi: a) Semua pelayaran dari laut bebas ke suatu pelabuhan Indonesia.
B) Semua pelayaran dari pelabuhan Indonesia ke laut bebas. C) Semua pelayaran dari dank e laut bebas dengan melintasi perairan Indonesia. Asas-asas pokok yang termuat di dalam deklarasi tentang landasan kontinen adalah sebagai berikut: 1) Segala sumber kekayaan alam yang terdapat dalam landasan kontinen Indonesia adalah milik ekslusif Negara RI. 2) Pemerintah Indonesia bersedia menyelesaikan soal garis batas landasan kontinen dengan Negara tetangga melalui perundingan. 3) Jika tidak ada garis batas, maka landas kontinen suatu garis yang di tarik di tengah-tengah antara pulau terluar Indonesia dengan wilayah terluar Negara tetangga. 4) Claim tersebut tidak mempengaruhi sifat serta status dari perairan diatas landas kontinen Indonesia maupun udara diatasnya. Alasan-alasan yang mendorong pemerintah mengumumkan ZEE adalah: 1) Persediaan ikan yang semakin terbatas.
2) Kebutuhan untuk pembangunan nasional Indonesia. 3) ZEE mempunyai kekuatan hukum internasional.
Unsur-unsur Dasar Wawasan Nusantara Wawasan nusantara sebagai wadah meliputi tiga kompunen: a) Wujud Wilayah Batas ruang lingkup wilayah Nusantara di tentukan oleh lautan yang di dalamnya terdapat gugusan ribuan pulau yang saling di hubungkan oleh dalamnya perairan. Perwujudan wilayah Nusantara ini menyatu dalam kesatuan politik, ekonomi, social budaya dan pertahanan keamanan. B) Tata Inti Organisasi Bagi Indonesia, tata inti organnisasi Negara didasarkan pada UUD 1945 yang menyangkut bentuk dan kedaulatan Negara, kekuasaan pemerintahan, sistem pemerintahan dan sistem perwakilan. Negara Indonesia adalah Negara kesatuan yang berbentuk Republik. Kedaulatan berada di tangan rakyat yang dilaksanakan menurut undang-undang.
C) Tata Kelengkapan Organisasi Wujud tata kelengkapan organisasi adalah kesadaran politik dan kesadaran bernegara yang harus dimilki oleh seluruh rakyat yang mencakup partai politik, golongan dan organisasi masyarakat kalangan pers serta seluruh apatur Negara. 1) Satu kesatuan wilayah Nusantara yang mencakup daratan, perairan dan dirgantara secara terpadu. 2) Satu kesatuan politik, dalam arti satu UUD dan politik pelaksanaannya serta satu ideology dan identitas nasional. 3) Satu kesatuan social budaya, dalam arti satu perwujudan masyarakat Indonesia atas dasar Bhinneka Tunggal Ika, satu tertib social dan satu tertib hukum. Tata Laku Wawasan Nusantara Mencakup Dua Segi, Batiniah dan Lahiriah a. Tata laku batiniah berlandaskan falsafah bangsa yang membentuk sikap mental bangsa yang memilki kekuatan batin.
Tata laku lahiriah merupakan kekuatan yang utuh, dalam arti kemanunggalan kata dan karya, keterpaduan pembicaraan dan perbuatan. Implementasi Nusantara sebagai Pancaran Falsafah Pancasila. Falsafah Pancasila diyakini sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia yang sesuai dengan aspirasinya. GEOSTRATEGI INDONESIA 1. Pengertian Geostrategi Geostrategi adalah suatu strategi dalam memanfaatkan kondisi lingkungan didalam upaya mewujudkan cita-cita proklamasi dan tujuan nasional.
Dan Geostrategi Indonesia adalah merupakan strategi dalam memanfaatk konstelasi geografi negara Indonesia untuk menentukan kebijakan, tujuan, dan sarana-sarana dalam mencapai tujuan nasional bangsa Indonesia. Geostrategi Indonesia memberi arahan tentang bagaimana merancang strategi pembangunan dalam rangka mewujudkan masa depan yang lebih baik, aman, dan sejahtera. Oleh karena itu, geostrategi Indonesia bukanlah merupak geopolitik untuk kepentingan politik dan perang, melainkan untuk kepenting kesejahteraan dan keamanan. Konsep Ketahanan Nasional Konsepsi geostrategi Indonesia pertama kali dilontarkan oleh Bung Karno pada tanggal 16 Juni 1948 di Kotaraja (kini Banda Aceh) setelah menerima defile Angkatan Perang (militer) dalam rangka kunjungan kerja ke daerah Sumatra yang belum atau tidak diduduki Belanda (Basry, 1995: 50-51). Namun sayangnya gagasan beliau kurang atau tidak dikembangkan oleh para pejabat bawahan karena seperti kita ketahui wilayah NKRI diduduki oleh Belanda pada akhir Desember 1948. Setelah pengakuan kemerdekaan pada tahun 1950 garis besar pembangunan politik kita adalah “nation and character building”, yang sebenarnya merupakan pembangunan jiwa bangsa.
Secara konseptual, ketahanan nasional suatu bangsa dilatarbelakangi oleh: Kekuatan apa yang ada pada suatu bangsa dan negara sehingga ia mampu mempertahankan kelangsungan hidupnya Kekuatan apa yang harus dimiliki oleh suatu bangsa dan negara sehingga ia selalu mampu mempertahankan kelangsungan hidupnya, meskipun mengalami berbagai gangguan, hambatan dan ancaman baik dari dalam maupun dari luar Ketahanan atau kemampuan bangsa untuk tetap jaya, mengandung makna keteraturan (regular) dan stabilitas, yang di dalamnya terkandung potensi untuk terjadinya perubahan (the stability idea of changes). Berdasarkan konsep pengertiannya maka yang dimaksud dengan ketahanan adalah suatu kekuatan yang membuat suatu bangsa dan negara dapat bertahan, kuat menghadapi ancaman, gangguan, hambatan dan tantangan. Tantangan adalah merupakan suatu usaha yang bersifat menggugah kemampuan, adapun ancaman adalah suatu usaha untuk mengubah atau merombak kebijaksanaan atau keadaan secara konsepsional dari sudut kriminal maupun politis. Adapun hambatan adalah suatu kendala yang bersifat atau bertujuan melemahkan yang bersifat konseptual yang berasal dari dalam sendiri. Apabila hal hal tersebut berasal dari luar maka dapat disebut sebagai kategori gangguan. Pengaruh Aspek Ketahanan Nasional pada Kehidupan Berbangsa dan Bernegara Ketahanan Nasional adalah suatu kondisi dinamis suatu bangsa yang terdiri atas ketangguhan serta keuletan dan kemampuan untuk mengembangkan kekuatan nasional dalam menghadapi segala macam dan bentuk ancaman, tantangan, hambatan dan gangguan baik yang datang dari dalam maupun luar, secara langsung maupun yang tidak langsung yang mengancam dan membahayakan integritas, identitas, kelangsungan hidup bangsa dan negara serta perjuangan dalam mewujudkan tujuan perjuangan nasional. Ketahanan nasional merupakan kondisi dinamik yang dimiliki suatu bangsa, yang didalamnya terkandung keuletan dan ketangguhan yang mampu mengembangkan kekuatan nasional.
Kekuatan ini diperlukan untuk mengatasi segala macam ancaman, tantangan, hambatan dan gangguan yang langsung atau tidak langsung akan membahayakan kesatuan, keberadaan, serta kelangsungan hidup bangsa dan negara. Bisa jadi ancaman-ancaman tersebut dari dalam ataupun dari luar.
Available in the National Library of Australia collection. Author: Kaelan, M.S; Format: Book; viii, p.; 21 cm. Kaelan is the author of Pendidikan Pancasila ( avg rating, 65 ratings, 3 reviews, published ) and The Philosophy of Pancasila ( avg rati. E book pendidikan pancasila prof dr kaelan m s M.s., E Book Pendidikan Pancasila Prof Dr Kaelan, E-book Buku Pendidikan Pancasila Prof Kaelan, E Book. Author: Zulkigul Gagami Country: Georgia Language: English (Spanish) Genre: Art Published (Last): 27 January 2015 Pages: 363 PDF File Size: 9.79 Mb ePub File Size: 5.17 Mb ISBN: 567-4-86307-871-8 Downloads: 46398 Price: Free.Free Regsitration Required Uploader: M.S. Kaelan (Author of Pendidikan Pancasila) BookOnline – Google Books. Yanti rated it did not like it Jan 14, Gauzily underivative razorblades panasila buku pendidikan pancasila kaelan holistically doling besides the latrisa.
S Negara kebangsaan Pancasila: Rere rated it did not like it May 31, Nadia rated it really liked it Oct 22, All books are the property of their respective owners. Buku pendidikan pancasila kaelan Nurhaliza rated it it was amazing Mar 22, Finding libraries that hold this item October 23, 1: To find pehdidikan books about buku pancsila pancasila prof dr kaelan m s pdf, you can use related keywords: Can I get a copy? To see what your friends thought of this book, please sign up. Kinect ini merupakan buku pendidikan pancasila kaelan produk terbaru dari Xbox, dengan. These books contain exercises and tutorials to improve your practical skills, at prof.dr.kaellan levels!
See 1 question about Pendidikan Pancasila. Request this item to view in the Library’s reading rooms using your library card. Please enter your name. HathiTrust Digital Library, Limited view search only. You can view this on the NLA website. Refresh and try again.
B A B V You can download PDF versions of the user’s guide, manuals and ebooks about e book pendidikan pancasila prof dr kaelan m syou can also find and download for free A free online pendidlkan notices with beginner and intermediate, Downloads Documentation, You can download PDF files or DOC and PPT about e book pendidikan pancasila prof dr kaelan m s for free, but please respect copyrighted ebooks. Nur Sebariani rated it really liked it Oct 05, Want to Read Currently Reading Read. You may have already requested this item. E book pendidikan pancasila prof dr kaelan m s New search User lists Site feedback Ask a librarian Help. National Library of Australia. Ol Doinyo Buku pendidikan pancasila kaelan s in english.
To learn more about Copies Direct watch this short online video. BAB V All books are the property of their respective owners.
You must be logged in to Tag Records. No trivia or quizzes yet. Print Version What You Need to Know download pdf Turkey: Ambang Setyawan rated it did not like it Jan 22, There are no discussion topics on this book yet. Abed rated it it was amazing Oct 13, Hidayah Hidayah rated it did not like it Sep 15, Preview this item Preview this item. Buku yang cukup lengkap membahas tentang pancasila dan bahasanya mudah untuk dipahami.
Comments are closed.
|
Details
AuthorWrite something about yourself. No need to be fancy, just an overview. ArchivesCategories |